Dengar Aspirasi Ojol, DPR Janji buat Undang-Undang Transportasi Online

JAKARTA, iNewsBekasi.id- DPR RI siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah DPR akan dimulai besok dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Dan rencananya, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, DPR berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (20/5/2024).
Bahkan, lanjut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.
"Untuk merealisasikan Undang-Undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada Rabu, 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," ujarnya.
Legislator Daerah Pemilihan Banten III itu berharap RDP ini akan memberikan masukan komprehensif dalam membuat RUU Transportasi Online sebagaimana yang diharapkan para ojol selama ini.
"Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak," ucap Profesor Ilmu Hukum Universitas Pakuan itu.
Editor : Wahab Firmansyah