get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, 5 Orang Jadi Tersangka

Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 06:03 WIB
header img
Kejari Jakpus menahan 5 tersangka dugaan kasus korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berlangsung selama masa jabatan tiga menteri berbeda. 

Ketiga menteri tersebut adalah Rudiantara (2014-2019), Johnny G Plate (2019-2023), dan Budi Arie Setiadi (2023-2024).

“Pelaksanaan PDNS terbagi dalam tiga periode sesuai masa jabatan menteri. Menteri pertama bertanggung jawab pada tahap perencanaan, menteri kedua mengawasi pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2023, dan menteri ketiga kembali pada tahap perencanaan di tahun 2024,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra pada Kamis (22/5/2025).

Kasus dugaan korupsi dalam proyek PDNS) di Kominfo dengan nilai anggaran mencapai Rp959,4 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

Rangkaian Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan PDNS yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Alih-alih membangun Pusat Data Nasional yang terintegrasi dan mandiri, proyek yang dijalankan Kominfo sejak 2019 justru bergantung pada pihak swasta dan diduga sarat rekayasa tender serta praktik suap antar pejabat dan pelaksana kegiatan.

“Dalam proses tender, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya memenangkan tender tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain dan barang yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback,” ujar Bani.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Total pagu anggaran PDNS dari 2020 hingga 2024 mencapai Rp959.485.181.470. Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik tanah, 55 barang bukti elektronik, serta 346 dokumen terkait.

Nama-nama Tersangka dan Penahanan

Lima tersangka yang ditahan adalah:

  • S.A.P., mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo (2016–2024)
  • B.D.A., mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019–2023)
  • N.Z., Pejabat Pembuat Komitmen PDNS Kominfo (2020–2024)
  • A.A., mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
  • P.P.A., mantan Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bani menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam proyek strategis nasional. 

"Kami akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini," kata Bani.

Tahapan Penyidikan

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Kominfo, perusahaan swasta terkait, dan beberapa kediaman para tersangka di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Kejari Jakpus memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional demi mengembalikan kerugian negara serta menegakkan integritas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia.

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut