Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Baru usai Periksa Yaqut, KPK Segera Tingkatkan ke Penyidikan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan ke tahap penyidikan, setelah sebelumnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa.
"Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).
Asep menambahkan, KPK berencana meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dia memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Diketahui, Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). Yaqut diperiksa selama lima jam. Usai pemeriksaan, Yaqut hanya mengatakan bahwa dia dimintai keterangan soal kuota haji. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.
Editor : Tedy Ahmad