JPU KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai bersalah dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam dakwaannya, Hasto disebut telah menghalangi penyidikan KPK terkait keberadaan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi buronan sejak 2020. Hasto disebut memerintahkan Kusnadi, staf kepercayaannya untuk merendam handphone demi menghilangkan jejak komunikasi dengan Harun.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Eidi Krina Sembiring