get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Sebut Namanya Dijual-jual Pihak Tertentu

KPK Buka Suara soal Isu Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:42 WIB
header img
KPK merespons isu pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih senilai Rp1,8 triliun. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsBekasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait polemik dugaan pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang disebut mencapai nilai Rp1,8 triliun. Lembaga antirasuah mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) sejak lama menjadi fokus pengawasan karena kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (21/7/2026).

Budi menjelaskan, kerawanan tersebut tidak hanya terlihat dari berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga berdasarkan hasil kajian serta monitoring yang dilakukan lembaga antirasuah.

Karena itu, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan sektor prioritas yang mendapat perhatian khusus, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Menurut Budi, potensi penyimpangan dalam pengadaan dapat terjadi sejak tahap awal, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.

"Sehingga kita banyak mendapatkan misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," imbuh Budi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut