KPK Buka Suara soal Isu Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun
KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat agar memperketat pengawasan di seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga tahap pertanggungjawaban.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar kualitas barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penurunan mutu (down-spec).
"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui kabar mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih yang disebut bernilai Rp1,8 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Rabu (15/7/2026). "Soal kipas angin, saya tidak tahu," kata Ferry.
Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Koperasi. "Pengadaannya bukan di kami, tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya model Imatsu MDF, harganya ini Rp11.464.000. Saya tidak tahu persis," jelas Ferry.
Polemik mengenai pengadaan kipas angin untuk Kopdes Merah Putih hingga kini masih menjadi sorotan publik. Belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah