Polisi Sebut Produsen Air Galon Palsu di Setu Bekasi Raup Omzet Rp70 Juta
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:36 WIB

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi membongkar produksi dan penjualan air minum mineral dalam kemasan galon bermerek palsu di Kabupaten Bekasi. Tersangka berinisial SST, pemilik depot Wijaya Tirta meraup keuntungan sebesar Rp70 juta.
Praktik produksi air galon palsu ini dilakukan di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan tersangka telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023 dengan bantuan dua karyawan. Dalam sehari, SST memproduksi sekitar 50 galon air minum palsu.
Editor : Wahab Firmansyah