HEBOH! Wartawan Gadungan Terciduk Peras Pejabat Kejati Jakarta Rp5 Juta
Kamis, 29 Mei 2025 | 12:01 WIB
Tak berhenti di situ, LSN melancarkan serangan intimidasi bertubi-tubi. "Menuduh dan mengintimidasi melalui pesan WhatsApp,
menciptakan berita-berita miring di media massa, bahkan menggerakkan aksi unjuk rasa untuk menekan," kata dia.
Syahron melanjutkan, pelaku sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta