get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira untuk Orang Tua! Anak TK Kini Bisa Terima Dana Program Indonesia Pintar

Ketua Komisi X DPR Ungkap Tiga Tantangan Usai Putusan MK soal Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:08 WIB
header img
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Komisi X pun berkomitmen mengawal putusan MK ini.

"Saya akan mengawal putusan MK ini sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat konstitusional untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Hetifah menuturkan, terdapat tiga tantangan implementasi keputusan ini yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta. 

Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. 

Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. 

"Untuk itu anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan," tuturnya.

Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. 

Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. 

Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktur dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” jelas Hetifah.

Hetifah menegaskan, kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.  

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap legislator Dapil Kalimantan Timur itu.

Dalam konteks legislasi, dia menjelaskan, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Ia menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” pungkas Hetifah.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut