Sidak Pabrik Pengelolaan Baja di Kedungwaring Bekasi, Menteri LH Temukan Pelanggaran Emisi Udara

BEKASI, iNewsBekasi.id- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke pabrik pengolahan baja PT Wan Bai Long Steel di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/6/2025). Sidak ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengatasi penurunan kualitas udara yang kian mengkhawatirkan di wilayah Jabodetabek.
Menteri Hanif mengatakan, kualitas udara di wilayah metropolitan ini mengalami tren penurunan signifikan, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas industri dengan cerobong asap yang tidak memenuhi standar lingkungan.
“Kualitas udara Jabodetabek terus menurun, dan ini makin parah dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini terdapat hampir 4.000 cerobong aktif di wilayah ini, termasuk dua di pabrik ini. Kita harus segera tertibkan,” katanya kepada awak media di Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6/2025).
Meskipun PT Wan Bai Long Steel disebut telah memiliki fasilitas gas kolektor dan mesin produksi yang masih aktif, Hanif menilai sistem pengelolaan emisinya tidak berfungsi optimal.
Ia meminta pimpinan perusahaan segera menghentikan operasi setelah satu siklus produksi terakhir, guna dilakukan perbaikan pada tata kelola cerobong asap.
“Peleburan tidak bisa langsung dihentikan karena akan merusak alat. Tapi setelah shift ini, tidak boleh lanjut sebelum ada perbaikan cerobong. Tujuannya jelas menekan emisi yang memperburuk udara Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Hanif, akan mengawal ketat seluruh industri yang menggunakan cerobong asap dengan pemberlakuan sanksi administratif serta kewajiban memasang alat kontrol emisi yang terintegrasi dengan sistem pemantauan Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk sektor di luar peleburan logam, industri juga diminta segera beralih ke bahan bakar bersih berbasis gas.
Kementerian juga mendorong setiap kawasan industri untuk memasang stasiun pemantau kualitas air dan emisi secara real-time, serta menghubungkannya dengan jaringan pemantauan nasional.
“Kalau pelanggarannya sudah berat dan tak ada itikad perbaikan, ya kita pidanakan dan tutup. Tapi kalau masih bisa diperbaiki, kita beri waktu dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
Mengenai dugaan pelanggaran di PT Wan Bai Long Steel, Hanif menuturkan, indikasi awal telah mengarah pada pelanggaran Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun, keputusan akhir akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan tindak lanjut perbaikan dari pihak perusahaan.
Hanif melanjutkan, penindakan seperti ini akan terus dilakukan di seluruh kawasan industri di Jabodetabek. Saat ini, pemerintah sedang memetakan sekitar 48 kawasan industri aktif yang menjadi perhatian khusus, termasuk kawasan industri MM2100 yang memiliki lebih dari 700 cerobong.
“Kementerian tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak. Saatnya kita semua bergerak bersama membangun gerakan langit biru, demi kualitas udara yang lebih sehat untuk generasi mendatang,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah