Menteri LH Segel Pabrik Daur Ulang Limbah B3 Ilegal di Cikarang Utara Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke fasilitas pengolahan limbah milik PT Zhongchen New Energy di kawasan Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam sidak yang berlangsung pada Kamis malam ini, Menteri Hanif memutuskan untuk menutup total kegiatan operasional perusahaan tersebut karena terbukti mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin lingkungan.
"Di sini kami temukan kegiatan pengolahan bahan bekas dan aki bekas yang termasuk limbah B3. Pelaksanaannya dilakukan tanpa izin lingkungan, sehingga kami mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh operasional dan memasang segel pada area ini," tegas Hanif kepada wartawan Kamis (12/6/2025).
Hanif mengungkapkan, fasilitas pengolahan limbah tersebut juga tidak dilengkapi dengan teknologi penanganan gas buang, seperti gas kolektor.
Hal ini mengindikasikan adanya potensi pencemaran udara serius yang berdampak langsung terhadap kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
"Kami pastikan kegiatan ini berkontribusi besar terhadap pencemaran udara. Karena tidak memiliki persetujuan lingkungan, maka seluruh kegiatan dihentikan dan disegel hingga proses hukum tuntas," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah mendalami aspek hukum dari kasus ini, termasuk asal usul limbah dan rantai pasok bahan baku.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Kakum) akan melanjutkan proses investigasi bersama penyidik, yang mencakup uji laboratorium dan keterangan ahli untuk persidangan.
"Biasanya proses hukum seperti ini memakan waktu 1-2 bulan karena perlu pengumpulan bukti ilmiah seperti uji kualitas udara dan pendapat ahli lingkungan," ujarnya.
Dalam hari yang sama, Menteri Hanif juga melakukan sidak ke pabrik pengolahan baja PT Wan Bai Long Steel di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Sidak ini merupakan bagian dari langkah strategis KLHK dalam menanggulangi memburuknya kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
Menurut Hanif, sidak akan terus dilakukan setiap hari oleh dua deputi KLHK. Deputi Penegakan Hukum akan fokus pada entitas ilegal, sementara Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) akan menyasar kawasan industri untuk penertiban dan pembinaan.
“Dua deputi ini akan terus bergerak untuk memastikan kualitas udara Jakarta dan sekitarnya tetap terjaga. Kami akan sisir seluruh wilayah,” kata Hanif.
Terkait dugaan asal-usul pabrik ilegal ini dari China, Hanif menyebut pihaknya masih mendalami informasi tersebut. "Apakah dari luar negeri atau lokal, itu nanti akan disampaikan oleh penyidik," pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah