Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Beraksi di Siang Bolong, 2 Maling Motor di Tarumajaya Bekasi Ditangkap

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:10 WIB
  • author Ade Suhardi
Kerap Beraksi di Siang Bolong, 2 Maling Motor di Tarumajaya Bekasi Ditangkap
Dua maling motor yang meresahkan warga ditangkap petugas Polsek Tarumajaya, Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Dua maling motor yang kerap beraksi di siang bolong ditangkap petugas Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku AD dan RZ diringkus usai menjalankan aksinya pada Senin, 9 Juni 2025 lalu.

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah warung di Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya, Tarumajaya. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Dendi yang sepeda motornya raib.

Berbekal informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas menangkap dua pria yang dicurigai akan mencuri motor di Jalan Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengakui sebelumnya telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di Kampung Pomahan," kata Gede dari keterangan resminya, Sabtu (14/6/2025).

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di belakang tempat pencucian motor di Kampung Bogor Rawa Indah, Desa Setia Mulya.

"Tim di lapangan juga menyita satu tas selempang berbahan kain berwarna hitam, satu set kunci letter T dengan gagang besi dililit lakban hitam, dan mata kunci hasil modifikasi dari obeng ketok yang sudah digerinda," ujarnya.

Saat ini, polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Gede.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut