Hasil SPMB Wilayah Bekasi dan Jabar 2025 Tahap 1 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Resmi dan Rincian
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 untuk jenjang SMA Tahap 1 resmi dirilis hari ini, Kamis (19/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Calon siswa dan orang tua dapat mengecek hasil seleksi melalui situs resmi disdik.jabarprov.go.id atau aplikasi Sapawarga.
Hasil ini mencakup tiga jalur seleksi yang dibuka pada tahap pertama, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, serta Jalur Mutasi/Anak Guru. Proses pendaftaran dan seleksi telah berlangsung sejak 10 hingga 16 Juni 2025.
Mengutip unggahan dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat (@disdikjabar), berikut adalah rincian tiga jalur seleksi pada tahap pertama SPMB 2025:
1. Jalur Domisili (Kuota 35%)
Dasar seleksi: Jarak tempat tinggal ke sekolah, kemampuan akademik, dan usia
Pilihan sekolah: 2 SMA Negeri atau 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta
2. Jalur Afirmasi (Kuota 30%)
Dasar seleksi: Jarak, usia, serta hasil diagnosa ahli (untuk siswa berkebutuhan khusus)
Pilihan sekolah: 2 SMA Negeri atau 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta
Untuk calon murid berkebutuhan khusus: 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta
3. Jalur Mutasi/Anak Guru (Kuota 5%)
Dasar seleksi: Jarak dan usia
Pilihan sekolah: 2 SMA Negeri atau 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta
Hasil seleksi dapat diakses melalui dua kanal resmi berikut:
-Website: disdik.jabarprov.go.id
-Aplikasi Sapawarga: Tersedia untuk Android dan iOS
Pendaftaran SPMB Jabar dilakukan melalui tiga metode yang disesuaikan dengan kondisi calon peserta didik:
-Daring (Online)
Melalui sekolah asal, sekolah tujuan, atau secara mandiri melalui website dan aplikasi resmi
-Luring Mandiri (Offline)
Calon murid hadir langsung ke sekolah tujuan untuk proses pendaftaran
-Website Resmi SPMB: disdik.jabarprov.go.id
-Aplikasi Sapawarga: Unduh di Google Play Store dan App Store
Semua calon siswa wajib melengkapi dokumen umum dan khusus sesuai jalur yang dipilih. Dokumen dapat diunggah secara daring atau dibawa langsung jika mengalami kendala teknis.
Dokumen Umum yang Wajib Disiapkan:
-Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus
-Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (usia maksimal 21 tahun per 1 Juli dan belum menikah)
-KTP orang tua
-Kartu Keluarga (KK)
-Pakta Integritas bermaterai dari orang tua (unduh dari situs SPMB)
Untuk penyandang disabilitas: terdapat pengecualian syarat usia dan ijazah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pernyataannya menegaskan, proses SPMB tidak dipungut biaya sama sekali hingga siswa lulus dari jenjang SMA/SMK.
"Untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Jawa Barat, tidak boleh ada pungutan dan biaya apa pun dalam proses pendaftaran SPMB sampai tamat SMA atau SMK," tegas Dedi, melansir Instagram @disdikjabar.
Ia juga melarang segala bentuk praktik titipan dan menekankan kesetaraan perlakuan bagi semua peserta seleksi.
Editor : Wahab Firmansyah