get app
inews
Aa Text
Read Next : Lindungi Jaksa, TNI Siapkan 1 Pleton Pasukan Jaga Tiap Kejati  

Kapuspen TNI Selidiki Siapa Dalang Menggoreng Isu RUU TNI Usai Pengakuan Marcella Santoso

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:51 WIB
header img
epala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (20/6/2025). (Foto: iNews/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (20/6/2025).

Salah satu tujuannya adalah mencari tahu aktor di balik ramainya isu Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, terutama setelah pengakuan Marcella Santoso, tersangka kasus vonis lepas dugaan korupsi CPO.

Mayjen Kristomei Sianturi ingin mengungkap siapa aktor dan apa motivasi di balik kegaduhan RUU TNI. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2024, selain perpanjangan usia dan perluasan di lembaga tertentu yang sebenarnya sudah ada di TNI.

"Artinya nanti kita mencari tahu siapa sih sebenarnya aktor di belakang ini semua, dan kenapa, apa motivasinya, motifnya apa, sehingga kenapa RUU TNI, karena undang-undang TNI nomor 3 tahun 2025 ya, dengan undang-undang nomor 34 tahun 2024, nggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ, hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ," jelas Kristomei kepada wartawan.

Ia menambahkan, masyarakat dibuat gaduh dengan narasi dan konten negatif tentang RUU TNI, sehingga penting untuk mengungkap siapa yang meributkan hal ini.

Marcella Santoso Bukan Pembuat Konten, Ada Dalang di Baliknya

Berdasarkan pengakuan Marcella Santoso beberapa waktu lalu di Kejagung, Mayjen Kristomei yakin Marcella bukanlah pihak yang membuat konten tersebut secara langsung. Sebagai seorang pengacara, Marcella tidak memiliki keahlian profesional dalam membuat konten semacam itu.

Namun, Kristomei menduga ada orang-orang yang disewa atau disuruh oleh Marcella untuk membuat dan meramaikan konten negatif tentang RUU TNI di media sosial.

"Kalau membuat kontennya, itu bukan dia, karena itu bukan ahli profesionalnya. Tapi kan pasti ada orang yang disuruh oleh dia, karena dia mengakui itu, untuk membuat itu. Kalau Marcella bukan tenaga ahli untuk itu, dia kan pengacara, ahli hukum. Tetapi, tenaga-tenaga profesional bidang itu, yang buzzer, orang-orang tertentu yang punya kewenangan bisa membayar untuk meramaikan lagi di media sosial, seperti itulah kira-kira yang perlu kita cari tahu," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut