get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Denada usai Oplas Hidung di Thailand Jadi Viral, Bikin Pangling

3 Kesimpulan DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo, Diduga Tidak sesuai UU

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:09 WIB
header img
DPR menduga pemeriksaan dan putusan perkara pelanggaran hak cipta yang menjerat Agnez Mo tidak sesuai peraturan. Foto: iNews.

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi III DPR menyampaikan tiga kesimpulan atas kasus Agnez Mo usai rapat bersama Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Jumat (20/6/2025). DPR menduga pemeriksaan dan putusan perkara pelanggaran hak cipta yang menjerat penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kantornya, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kesimpulan pertama, kata dia, Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Kedua, lanjutnya, Komisi III DPR juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur Habiburokman.

Ketiga, lanjutnya, Komisi III DPR meminta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.

"Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industri musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut