Notaris Bogor Dibunuh Eks Sopir, Mayatnya Dibuang Terikat di Sungai Citarum Bekasi
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan notaris asal Bogor, Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi. Korban dibunuh secara berencana oleh mantan sopir pribadinya berinisial AWK.
Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menangkap tiga pelaku berinisial A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Motif pembunuhan diketahui karena para pelaku ingin menguasai mobil Honda Civic milik korban.
“Sehingga tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus daripada pelaku ini melakukan kejahatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Wira menjelaskan, rencana pembunuhan berawal pada 30 Juni 2025. A, yang menjadi otak pelaku, mengajak AWK—sopir freelance korban—untuk mencuri mobil Honda Civic tersebut. Setelah sepakat, A menyiapkan gunting, sedangkan AWK menghubungi Sidah Alatas untuk bertemu di kawasan Bojonggede, Bogor.
Ketiganya sempat berkeliling dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB. Aksi pembunuhan terjadi pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. A langsung menikam korban di bagian dada kanan dengan gunting. Karena korban masih bernyawa, A dibantu AWK kemudian mencekik Sidah Alatas selama 15 menit hingga tewas.
Usai pembunuhan, jasad korban dibawa ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Kemudian, tersangka A pergi menuju ke rumah saudara H alias R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat, dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” jelas Wira.
H akhirnya ikut membantu membuang jasad Sidah Alatas ke Sungai Citarum. Korban dibuang dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta diberi pemberat batu agar tenggelam di dasar sungai.
Tak hanya itu, H juga mencarikan pembeli untuk mobil Honda Civic milik korban yang dicuri. Pada 2 Juli 2025, mobil tersebut dijual seharga Rp40 juta kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan langsung diberikan ke AWK.
Setelahnya, HS menggadaikan mobil ke WS, lalu dijual lagi ke TA seharga Rp80 juta.
“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ungkap Wira.
Dengan demikian, total enam orang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana disertai pencurian ini. Tiga pelaku utama yakni A, AWK, dan H, sedangkan tiga lainnya HS, WS, dan TA adalah penadah. Para penadah ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat. Sementara TA menyerahkan diri ke polisi.
Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah