get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Harga Mobil Nasional, Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta

Ini Tugas Wapres Gibran yang bakal Berkantor di Papua, Salah Satunya Masalah HAM

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:43 WIB
header img
Wapres Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua usai mendapat tugas dari Presiden Prabowo. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Dia mendapat tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Lalu, apa saja tugas dari Wapres Gibran saat berkantor di Papua ini? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan,  Yusril Ihza Mahendra mengatakan tugas Wapres Gibran ini terkait percepatan pembangunan Papua. 

"Sekarang ini akan diberikan penugasan. Bahkan, mungkin juga kantornya wapres untuk bekerja di Papua menangani masalah ini," kata Yusril Ihza Mahendra dalam akun YouTube Komnas HAM yang dikutip para Rabu (9/7/2025). 

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa hal ini telah didiskusikan dalam beberapa hari terakhir. Ia mengungkapkan bahwa tugas ini merupakan kali pertama yang diperintahkan Prabowo.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan khusus dari presiden kepada wapres untuk percepatan pembangunan Papua," ungkapnya.

"Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini," tutur Yusril. 

Nantinya, kata Yusril, Gibran bukan hanya fokus menangani percepatan pembangunan di Bumi Cendrawasih, juga mengurusi permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di sana. 

"Tentu tidak spesifik pembangunan fisik, tapi juga termasuk penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat-aparat kita menangani masalah Papua," ujarnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut