get app
inews
Aa Read Next : Lapas Cikarang Bagikan 300 Takjil-Menu Buka Puasa untuk Pengguna Jalan

Pengusaha Limbah B3 di Kabupaten Bekasi Didenda Rp 150 Juta, Karena Terbukti Mencemari Lingkungan

Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:51 WIB
header img
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar (Foto: bertitacikarang/BC).

CIKARANG, iNews.id - Terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian harus membayar denda sebesar 150 juta atas tindakan yang tidak terpuji.

"Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun tapi baru kemarin ini kita terima dari terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar, Sabtu (28/8/2021).

Dia mengatakan kasus pencemaran lingkungan ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, kemudian melakukan pra tuntutan melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," katanya.

Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," katanya.
 
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu. PT Nirmala Tipar Sesama yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan.

Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Perusahaan terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Terdakwa pada Juli 2020 lalu juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dalil dalam pembahasan terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan masyarakat.

"Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," tutur dia.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut