get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Catat! Mulai 14 Juli, SD dan SMP di Kabupaten Bekasi Masuk Sekolah Pukul 06.30 Pagi

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:25 WIB
header img
Jam masuk sekolah untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi mulai pukul 06.30 WIB. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi menerapkan jam masuk sekolah untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi mulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini berlaku efektif pada Senin, 14 Juli 2025.  

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. 

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan mulai berlaku pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, diwajibkan memulai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman mengatakan, aturan ini merupakan komitmen Pemkab Bekasi dalam mendukung penguatan pendidikan karakter sekaligus peningkatan kualitas pembelajaran.

“Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olahraga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” kata Imam dikutip iNews Bekasi pada Minggu (13/7/2025).

Imam menuturkan, melalui program Pertemuan Pagi Ceria, peserta didik akan diarahkan mengikuti kegiatan pembiasaan mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.15 WIB. 

Rangkaian kegiatannya meliputi pukul 06.30–06.45 WIB: Senam Anak Indonesia Hebat, pukul 06.45–07.00 WIB: Sholat Dhuha bagi siswa Muslim atau ibadah pagi bagi siswa Non-Muslim, serta pukul 07.00–07.15 WIB: sarapan sehat bergizi yang dibawa dari rumah.

"Setelah kegiatan pagi, pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB. Dengan ini, kami ingin membentuk pola hidup sehat, disiplin, dan religius sejak dini," ujarnya.

Selain itu, setiap hari Jumat, sekolah juga diminta melaksanakan kegiatan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing peserta didik sebagai bagian dari penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama.

Imam memastikan implementasi edaran ini akan dikawal melalui pengawasan dan pendampingan di setiap satuan pendidikan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi bersama para pengawas dan kepala sekolah. Tentu, pelaksanaannya akan terus kami evaluasi, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses," tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendukung keberhasilan kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi ini.

"Kalau anak-anak terbiasa bangun pagi, beribadah, dan menjaga kebersihan kelas karena digunakan untuk ibadah, maka karakter tanggung jawab dan kedisiplinan itu akan tumbuh secara alami," katanya.

Menurut Imam, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mencetak generasi muda yang berdaya saing tinggi, berkarakter kuat, dan memiliki kepekaan sosial.

"Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter. Melalui pembiasaan positif di pagi hari, kita berharap peserta didik Kabupaten Bekasi tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan religius," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut