Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Kejahatan Jalanan: 15 Tersangka, Puluhan TKP, dan Senjata Tajam
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi membongkar jaringan pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Sebanyak 15 orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, perampasan kendaraan bermotor, hingga penadahan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim reserse Polres dan beberapa Polsek di wilayah hukum Bekasi.
“Kami merespons laporan dan keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Hari ini kami ungkap empat laporan polisi yang mengarah pada 12 tempat kejadian perkara,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Para pelaku yang ditangkap terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, perampasan, hingga penadahan hasil kejahatan.
“Ada satu kasus curas, tiga kasus curanmor, dua kasus penadahan, dan sisanya perampasan. Seluruh pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.
Salah satu kasus yang sempat viral adalah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi pencurian di dalam rumah warga. Rekaman itu sempat beredar luas di media sosial sebelum akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, dari 15 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku berasal dari latar belakang berbeda, namun mayoritas menganggur dan mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi,” kata Agta.
Para pelaku diketahui menjalankan aksi kejahatan di berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi, termasuk kawasan Cikarang, Tambun Selatan, Cibitung, Karangbahagia, hingga Cabangbungin.
"Mereka menggunakan berbagai modus, mulai dari pencurian sepeda motor menggunakan kunci T pada dini hari, hingga perampasan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam," jelas Agta.
Dalam salah satu kasus perampasan yang terjadi di kawasan Cikarang Selatan, para pelaku diketahui mengatur pertemuan dengan kelompok korban melalui media sosial dengan dalih tawuran. Namun sesampainya di lokasi, pelaku justru mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam hingga korban meninggalkan sepeda motornya. Kendaraan itu lalu dijual oleh para pelaku.
“Motor hasil perampasan sempat dijual senilai Rp2,5 juta dan hasilnya dibagi-bagi. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang sistematis,” ujar Agta.
Selain itu, pengungkapan kasus curanmor juga mengungkap jaringan pelaku yang kerap berpindah tempat dan menjadikan kos-kosan sebagai markas penyimpanan barang hasil curian. Salah satu pelaku disebut telah beroperasi di lebih dari 30 lokasi.
Adapun beberapa tersangka yang diamankan antara lain, kasus curanmor yakni berinisial, LO (18), AY (22), RR (23), FM (26). Kasus perampasan: AS (22), MI (22), NF (25), MAR (21), LY (21). Kasus curas: H (24), AN (21), AS (36). Kasus penadahan: RR (26), FM (21).
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam jenis celurit dan corbek, ponsel, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 368 tentang Perampasan, serta Pasal 480 terkait Penadahan.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari 5 hingga 9 tahun penjara," ujar Agta.
Editor : Wahab Firmansyah