get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Lansia Ikuti Kuliah Umum di UI Belajar Kesehatan Gigi dan Mulut

Maling Cabul di Sumsel yang Perkosa Wanita Lansia Pingsan Ditangkap, Begini Kejadiannya

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:34 WIB
header img
Wiro, maling cabul ditangkap Polres Muratara. (Foto: Amri WIjaya)

BEKASI, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap pelaku pencurian disertai pemerkosaan seorang nenek berinisial SN (63) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karangjaya.

Pelaku, Wiro Purnama (19) mengakui semua perbuatannya termasuk memerkosa korban yang lanjut usia.

Pelaku warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mengatakan korban saat diperkosa dalam keadaan pingsan usai dicekik dan dipukul.

Korban dipukul lantaran memergoki pelaku mencuri di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika nongkrong di pinggir jalan di Desa Sukaraja.

Tetapi terpaksa dihadiahi timah panas sebab melawan dan mencoba kabur saat melihat polisi datang.

"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak menghiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," ujar Kasat, Minggu (29/8/2021).

Sewaktu maling dan memerkosa, remaja ini tak sendirian melainkan bersama tiga orang rekannya yang masih buron. Peristiwa tereebut terjadi pada 21 Agustus silam.

Di hadapan penyidik tersangka Wiro Purnama mengaku masuk ke dalam rumah korban lewat atap rumah dengan cara membuka atap genteng.

Setelah itu, dia membuka pintu agar rekannya bisa masuk. Saat mengangkat sejumlah barang keluar, korban terbangun dan berteriak.

Pelaku Wiro langsung mencekik dan menutup muka korban memakai bantal. Bahkan, pelaku memukul belakang leher yang membuat korban pingsan dan diperkosa.

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer dan satu alat penyemprot hama.

Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut