get app
inews
Aa Text
Read Next : Bela Guru, Presiden Prabowo Sentil Orang Tua: Kalau Guru Keras, Jangan-Jangan Anakmu yang Nakal

Resmi! Bantuan Guru Non-ASN 2025 Cair Sekaligus, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:22 WIB
header img
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN 2025. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN (guru non-aparatur sipil negara) 2025. Insentif ini ditujukan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tahun 2025 membawa berbagai perubahan penting dalam skema bantuan insentif bagi guru non-ASN. Mulai dari peningkatan jumlah penerima, penyesuaian nominal bantuan, hingga perubahan mekanisme pencairan. Berikut rangkuman lengkap yang wajib diketahui guru dan Dinas Pendidikan.

Jumlah Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025 Meningkat Signifikan

Menurut laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN. Bila tahun 2024 hanya 67.000 guru yang menerima bantuan, maka pada tahun 2025 jumlah ini meningkat drastis menjadi 341.248 guru dari seluruh jenjang pendidikan.

Besaran Bantuan Turun, Tapi Dicairkan Sekaligus

Pada 2024, insentif diberikan sebesar Rp3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester. Namun, pada tahun 2025, nominal bantuan disesuaikan menjadi Rp2,1 juta, dan akan dicairkan sekaligus dalam rentang waktu Agustus–September 2025.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut adalah 10 syarat terbaru bagi guru formal non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025:

Belum memiliki sertifikat pendidik.

Lulusan minimal D4 atau S1.

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Terdata dalam sistem Dapodik.

Tidak berstatus sebagai ASN.

Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Memiliki SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Mekanisme Penyaluran Insentif Guru Non-ASN 2025 Berubah

Mulai tahun ini, pengusulan penerima tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Sebagai gantinya, data guru akan diverifikasi langsung melalui sistem Dapodik oleh Puslapdik bekerja sama dengan Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.

Selain itu, rekening baru akan otomatis dibukakan bagi calon penerima. Guru diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Syarat dan Ketentuan untuk Guru PAUD Non-Formal

Berbeda dengan guru formal, syarat untuk pendidik PAUD non-formal tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Adapun syaratnya adalah:

Telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.

Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Terdata dalam sistem Dapodik.

Bukan ASN.

Pengusulan insentif bagi pendidik PAUD Non-Formal masih dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Batas akhir pengusulan semester 1 adalah 31 Juli 2025.

Besaran bantuan untuk kategori ini adalah Rp2.400.000 per tahun, yang juga akan dicairkan sekaligus.

Imbauan untuk Dinas Pendidikan

Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan, penting bagi Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan memverifikasi data guru di SIM-ANTUN, khususnya untuk pendidik PAUD Non-Formal. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut