Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta, Tuai Kecaman hingga Kena Sanksi Polisi
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rombongan pengendara motor gede (moge) nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. Pihak kepolisian pun memastikan telah memberikan tilang kepada Aksi para pengendara moge itu sebelumnya viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.
“Sudah (diberikan sanksi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, dikutip Jumat (8/8/2025).
Komarudin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan moge itu serupa dengan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor lainnya, termasuk motor berkapasitas kecil.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Semua jenis kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi yang sama.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, para pelanggar itu telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau ETLE.
Pengendara moge ini masing-masing dikenai denda Rp500.000 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara moge adalah pelanggaran marka jalan. "Denda Rp500.000. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat 1 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Ojo.
Editor : Tedy Ahmad