14 Moge Ugal-Ugalan Terobos Jalur Busway di Jakarta Barat Langsung Ditindak Polisi
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 14 motor gede (moge) yang terekam kamera menerobos jalur Busway di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (3/8/2025) akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Sebanyak 14 moge dikenakan tilang elektronik (ETLE) dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, penindakan ini dilakukan tanpa pandang bulu, baik untuk moge maupun motor kecil.
"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE. Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama saja," tegasnya pada Kamis (7/8/2025).
Kombes Komarudin menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi pengendara yang menerobos jalur Busway. Semua pelanggaran lalu lintas di jalanan Jakarta akan terekam oleh kamera ETLE.
"Pasal yang sama untuk motor kecil dan kendaraan lain yang melanggar. Bermain HP malah lebih berat, kena Pasal 283 dendanya Rp750 ribu," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta