BEKASI, iNewsBekasi.id- Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan tiga unit motor gede (moge) yang diduga Harley Davidson melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan. Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Ahmad Sahroni pun angkat bicara.
Viralnya video moge ini direspons Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, moge termasuk kendaraan roda dua yang dilarang melintasi JLNT Antasari dan polisi akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggar lalu lintas.
Ahmad Sahroni selaku Ketua Umum HDCI mendukung Polda Metro Jaya menindak tegas pengendara moge yang melanggar itu.
“Kalau memang ada pengendara moge yang melanggar peraturan lalu lintas, ya tangkap saja. Polisi harus tindak pelanggar tersebut tanpa pandang bulu. Dan misalnya para pelanggar tersebut terbukti merupakan anggota HDCI, organisasi yang saya pimpin, maka kami juga akan berikan tindakan disipliner nantinya. Karena kami di HDCI tegas, baik ketua-ketua sebelumnya, dan saya sendiri selaku ketum saat ini, bahwa setiap anggota HDCI wajib menaati semua aturan berkendara yang ada. Tidak ada kekhususan,” ungkap Sahroni kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Sahroni mengatakan, HDCI juga terus menjaga komitmen untuk menjadi klub motor yang santun di jalan dan menaati setiap aturan. Dan ketika terbukti ada anggota yang jelas melanggar aturan, bertindak arogan, atau pun semena-mena, maka organisasi sama sekali tidak akan melindungi oknum tersebut.
“Kami tidak akan melindungi oknum anggota yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan. Jadi kalau misal ada satu atau dua anggota yang semena-mena seperti ini, tentu akan ada tindak lanjutnya. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya.
Sekjen HDCI Husdi Karyono menambahkan, HDCI akan selalu menjadi klub motor yang terdepan dalam menerapkan kepatuhan berkendara sebgaimana aturan yang berlaku.
“Apalagi kalau kita mengetahui bahwa benar ada oknum anggota HDCI yang melanggar aturan, maka jelas ini pelanggaran dan kita akan kita tindak tegas sesuai aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi,” ucap Husdi.
Editor : Wahab Firmansyah