get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Meluncur, Mobil MPV Listrik Buatan Cikarang Ini Siap Diekspor!

Wamenaker Sidak Perusahaan di Cikarang, Bongkar Praktik Magang Bertahun-tahun

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:30 WIB
header img
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8/2025). Sidak ini membongkar praktik status pekerja magang yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian kerja.

“Dua sampai sembilan tahun, status mereka tetap magang. Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Immanuel kepada wartawan di Cikarang.

Ia menuturkan, segala bentuk pungutan kepada pencari kerja adalah tindakan kriminal. “Kalau ada yang diminta uang atau dipalak, laporkan ke saya. Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Immanuel, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama. Yang terpenting, kata dia, adalah kepedulian negara terhadap nasib pekerja.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” tegasnya.

Wamenaker juga menyoroti bahwa permasalahan serupa bukan hanya terjadi di Cikarang, melainkan di banyak daerah di Indonesia. 

“Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

Pihak manajemen perusahaan mengakui kesalahan dan berjanji memperbaiki sistem. Immanuel menekankan bahwa negara berkewajiban membina perusahaan selama mereka mau memperbaiki diri.

Kesaksian Pekerja

Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu. 

“Saya mulai kerja Desember 2020, sudah hampir lima tahun. Tiba-tiba diputus kontrak,” ungkapnya.

Bangga mengatakan, selama bekerja ia berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara. Gaji harian yang diterimanya Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kalau ada kecelakaan kerja, dibawa ke rumah sakit, tapi tidak tahu apakah biayanya ditanggung,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya pungutan di awal masuk kerja. “Waktu masuk 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. Praktik itu terus terjadi,” katanya.

Menurut Bangga, sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, padahal kontrak magang mereka baru berakhir Desember 2025 atau bahkan 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.

Bangga berharap sidak Wamenaker dapat membawa perubahan. “Saya sudah tiga hari tidak bekerja, padahal izin menikah dan sakit sudah sesuai prosedur. Semoga nasib pekerja di sini bisa lebih baik,” pungkasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut