Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi HUT RI, Hukuman Berkurang 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:04 WIB
Menurut Ratmin, pemberian remisi ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Pertimbangannya seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapatkan remisi dan memenuhi syarat,” jelas Ratmin.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah