Hore! Oktober 2025, Nasib 3.487 Pegawai R4 Pemkot Bekasi Sandang Status P3K Paruh Waktu
BEKASI TIMUR, iNewsBekasi.id - Sebanyak 3.487 pegawai berkode R4 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dipastikan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Pengangkatan mereka dilakukan pada Oktober 2025.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (25/8/2025).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKPSDM, mereka akan diberikan status hukum yang jelas sebagai P3K paruh waktu sesuai arahan Kementerian PAN-RB. Pegawai R4 merupakan tenaga Non-ASN yang tidak terdata dalam database nasional tenaga non-ASN pemerintah.
“Hasil RDP dengan BKPSDM, kami mendapat kepastian bahwa mereka yang tidak lolos seleksi P3K sebelumnya akan dimasukkan dalam skema paruh waktu. Kepastian waktunya pada Oktober 2025,” ujar Murfati.
Menurut Murfati, berdasarkan surat resmi dari Kementerian PAN-RB, formasi untuk 3.487 pegawai R4 telah disetujui dan akan ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan yang diusulkan Pemkot Bekasi.
“Puji Tuhan, formasi R4 ini sudah pasti. Dan hari ini, kami dapat informasi bahwa usulan dari Pemkot Bekasi sudah dikirim ke KEMENPAN-RB,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Murfati juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD akan terus mengawal proses pengangkatan ini hingga seluruh pegawai mendapatkan hak dan kepastian status hukumnya.
Kabid Administrasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Kota Bekasi Hanafi Tanjung membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan data 3.487 pegawai R4 ke Kementerian PAN-RB hari ini, sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 25 Agustus 2025.
“Hari ini (Senin) data kami kirim langsung ke KEMENPAN-RB sesuai surat edaran dari pusat. Kami pastikan bahwa 3.487 orang tersebut akan diangkat menjadi P3K paruh waktu sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga Non-ASN di Kota Bekasi yang selama ini belum memiliki kejelasan status dan perlindungan hukum dalam bekerja. “Sudah dipastikan Oktober mendatang kepastian mereka,” tegasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya