Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusak Fasum dan Penjarahan: Sesuai Hukum!
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian dan TNI untuk menindak tegas terhadap perusakan fasilitas umum (fasum) hingga penjarahan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025). Keputusan Prabowo ini diambil usai menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Negara Jakarta.
"Namun kita tidak dapat pungkiri sudah kelihatan gejala tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum, bahkan mengarah kepada makar dan terorisme," kata Presiden Prabowo di Istana.
"Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan mengambil tindakan setegas-tegasnya pada perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu atau tempat umum, atau sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap dia lagi..
Presien mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi murni dan tuntutan dengan baik, serta damai. Prabowo berjanjikan mendengar dan menindaklanjuti.
Sebelumnya, demo pecah di sejumlah daerah dan Ibu Kota usai demo massa menolak tunjangan anggota DPR. Serta, tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Prabowo juga sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Prabowo memerintahkan keduanya menindak tegas massa anarkis.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolri usai bertemu Prabowo.
Editor : Tedy Ahmad