get app
inews
Aa Text
Read Next : Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditangkap, Polisi Temukan Bom Molotov

Divonis Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Minta Maaf: Saya hanya Jalankan Perintah Pimpinan

Jum'at, 05 September 2025 | 09:37 WIB
header img
Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai rantis meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan (foto: iNews)

Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Selain Bripka Rohmat, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi demonstrasi.

"Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka," ungkap Trunoyudo.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut