Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi, Korban Luka di Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Minta Maaf: Saya hanya Jalankan Perintah Pimpinan

Jum'at, 05 September 2025 | 09:37 WIB
  • author Putranegara Batubara
Divonis Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Minta Maaf: Saya hanya Jalankan Perintah Pimpinan
Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai rantis meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan (foto: iNews)

Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Selain Bripka Rohmat, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi demonstrasi.

"Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka," ungkap Trunoyudo.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut