Syarat Lengkap Dana BOSP 2025: Begini Cara Sekolah dan Siswa Bisa Dapat Bantuan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi sekolah dan satuan pendidikan dalam mengelola dana bantuan operasional yang bersumber dari alokasi khusus nonfisik. Dana tersebut diberikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia, mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
“Agar bisa menerima bantuan ini, baik sekolah maupun siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah,” tulis Ditjen PAUDDikdasmen Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan informasi resmi Ditjen PAUDDikdasmen, berikut syarat sekolah dan siswa penerima Dana BOSP Tahun 2025:
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Memiliki SK Izin Operasional/Penyelenggaraan satuan pendidikan yang masih berlaku.
Melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil Tahun Ajaran 2025/2026 semester 1.
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, tidak duplikat, serta belum pernah lulus di jenjang yang sama.
Memenuhi kriteria usia wajar sesuai jenjang pendidikan:
SD: 5,5 – 16 tahun
SMP: 11 – 19 tahun
SMA/SMK: 14 – 22 tahun
Kesetaraan: 7 – 24 tahun
Pentingnya Cleansing dan Pemutakhiran Data Dapodik
Pemerintah menegaskan pentingnya cleansing data Dapodik atau pembersihan data untuk mendeteksi duplikasi, ketidaklengkapan, maupun ketidakwajaran data siswa.
Langkah ini dilakukan agar penyaluran Dana BOSP 2025 berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sekolah juga diimbau untuk memastikan bahwa data yang diinput di Dapodik benar-benar akurat, valid, dan mutakhir pada semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026.
Hal ini menjadi kunci agar satuan pendidikan dan siswa dapat ditetapkan sebagai penerima BOSP 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah