get app
inews
Aa Text
Read Next : Transformasi Pendidikan Dimulai! Ini Fasilitas Digital Premium dari PLN Icon Plus untuk Sekolah

Syarat Lengkap Dana BOSP 2025: Begini Cara Sekolah dan Siswa Bisa Dapat Bantuan

Minggu, 07 September 2025 | 13:00 WIB
header img
Syarat penerima Dana BOSP 2025 untuk sekolah dan siswa. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi sekolah dan satuan pendidikan dalam mengelola dana bantuan operasional yang bersumber dari alokasi khusus nonfisik. Dana tersebut diberikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia, mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

“Agar bisa menerima bantuan ini, baik sekolah maupun siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah,” tulis Ditjen PAUDDikdasmen Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Kriteria Penerima Dana BOSP 2025

Berdasarkan informasi resmi Ditjen PAUDDikdasmen, berikut syarat sekolah dan siswa penerima Dana BOSP Tahun 2025:

1. Syarat untuk Satuan Pendidikan

Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Memiliki SK Izin Operasional/Penyelenggaraan satuan pendidikan yang masih berlaku.

Melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil Tahun Ajaran 2025/2026 semester 1.

Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

2. Syarat untuk Siswa

Terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, tidak duplikat, serta belum pernah lulus di jenjang yang sama.

Memenuhi kriteria usia wajar sesuai jenjang pendidikan:

SD: 5,5 – 16 tahun

SMP: 11 – 19 tahun

SMA/SMK: 14 – 22 tahun

Kesetaraan: 7 – 24 tahun

Pentingnya Cleansing dan Pemutakhiran Data Dapodik

Pemerintah menegaskan pentingnya cleansing data Dapodik atau pembersihan data untuk mendeteksi duplikasi, ketidaklengkapan, maupun ketidakwajaran data siswa.

Langkah ini dilakukan agar penyaluran Dana BOSP 2025 berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Sekolah juga diimbau untuk memastikan bahwa data yang diinput di Dapodik benar-benar akurat, valid, dan mutakhir pada semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026.

Hal ini menjadi kunci agar satuan pendidikan dan siswa dapat ditetapkan sebagai penerima BOSP 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut