Hendak Tawuran Subuh-subuh di Cabangbungin Bekasi, Bocah Usia 12 dan 14 Tahun Digelandang Polisi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cabangbungin menggagalkan rencana tawuran antarkelompok remaja yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra mengungkapkan, pembubaran kelompok tersebut dilakukan usai menerima laporan dari warga sekitar mengenai gerombolan remaja mencurigakan.
"Tadi pagi subuh kejadiannya dan berhasil digagalkan. Awalnya ada laporan masyarakat terkait sekumpulan remaja sekitar 45 orang dengan 15 sepeda motor yang diduga akan tawuran," ujar AKP Alex saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Saat dilakukan penyisiran ke lokasi, polisi menemukan kelompok yang dimaksud dan langsung mengamankan tujuh orang di antaranya. Mereka kini telah dibawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tujuh pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka adalah berinisial, RA (17), MA (12), EE (14), MRR (14), MBP (22), R (20), YS (20)," kata Alex.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku serta sejumlah senjata tajam yang disita dari lokasi kejadian.
"Senjata yang kami amankan antara lain, yaitu satu buah pedang, satu tongkat dengan gagang besi, satu pedang bergerigi, satu celurit," ujar Alex.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Untuk pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Proses hukum tetap berjalan dan bagi pelaku anak akan kami sesuaikan penanganannya sesuai aturan perlindungan anak," tambah Alex.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari. Kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan diimbau segera dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan," tutup Alex.
Editor : Wahab Firmansyah