get app
inews
Aa Text
Read Next : Game Online Jadi Salah Satu Penyebab Ledakan SMAN 72 Jakarta, Presiden Minta Dibatasi

Berapa Sebenarnya Gaji Staf Ahli Menteri? Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Sabtu, 27 September 2025 | 07:08 WIB
header img
Berapa gaji staf ahli menteri? Tentu banyak yang penasaran. Foto: Ilustrasi/ Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Berapa gaji staf ahli menteri? Tentu banyak yang penasaran dan perlu diketahui bahwa pengangkatan staf ahli menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus dan Staf Ahli.

Menurut Perpres tersebut, menteri koordiantor atau menteri dapat dibantu oleh staf ahli. Adapun staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri sesuai dengan keahliannya.

Pada Pasal 68 Ayat (4) Perpres 7/2015 dijelaskan bahwa staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima, dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.

Staf ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun, eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam satuan instansi pemerintahan.

Gaji Staf Ahli Menteri

Besaran gaji staf ahli menteri seluruh kementerian mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan paling rendah untuk staf ahli menteri adalah IV/d dan paling tinggi IV/e. Sebagai informasi, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta, sementara gaji PNS golongan IV/e yakni Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kementerian. Demikian ulasan gaji staf ahli menteri beserta aturannya. 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut