get app
inews
Aa Text
Read Next : Berapa Sebenarnya Gaji Staf Ahli Menteri? Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

Senin, 02 Juni 2025 | 10:12 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS akan cair hari pada hari ini, Senin (2/6/2025). iNews/Ilham N

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Gaji ke-13 PNS akan cair hari pada hari ini, Senin (2/6/2025). Lantas, berapa besaran yang akan didapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 para PNS terdiri atas  gaji pokok, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja hingga tunjangan jabatan.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Adapun, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji pokok PNS golongan I, yakni sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Kemudian, besaran golong II adalah Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

Lalu, besaran gaji pokok golongan III berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sedangkan, gaji golongan IV mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Nantinya, gaji ke-13 yang diterima PNS akan bervariasi mengikuti besaran gaji pokok, serta tunjangannya.

Sementara, PT Taspen memastikan penyaluran gaji ke-13 dimulai pada hari ini.

"Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra dikutip dari laman Taspen, Senin (2/6/2025).

Dijelaskannya, proses pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut