Pelaku Teror Bangkai Babi di Masjid Singapura Ditangkap, Motifnya Bikin Geram
SINGAPURA, iNewsBekasi.id - Kepolisian Singapura akhirnya berhasil mengungkap motif di balik teror bangkai babi yang sempat menghebohkan sejumlah masjid, termasuk Masjid Al Istiqamah di 2 Serangoon North Avenue 2.
Insiden ini sempat membuat resah masyarakat karena dinilai mengancam kerukunan antarumat beragama di Negeri Singa.
Kejadian terbaru berlangsung pada Rabu (24/9/2025) sore, ketika sebuah paket berisi bangkai babi diterima pengurus Masjid Al Istiqamah. Temuan tersebut memaksa pihak berwenang mengevakuasi seluruh jemaah demi alasan keamanan.
Menurut keterangan resmi kepolisian, pelaku teror adalah seorang pria Tionghoa berusia 61 tahun. Ia ditangkap sehari setelah insiden, berkat hasil penyelidikan lapangan dan rekaman CCTV yang berhasil mengarahkan identitasnya.
Penyelidikan awal menyimpulkan bahwa motif utama pelaku adalah untuk melukai perasaan umat Islam sekaligus menimbulkan gesekan rasial. Polisi juga menduga pria tersebut terlibat dalam serangkaian aksi serupa terhadap beberapa masjid lain di Singapura dalam beberapa bulan terakhir.
“Perilaku seperti itu tidak akan ditoleransi dan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum,” bunyi pernyataan resmi Kepolisian Singapura.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional, K Shanmugam, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk provokasi berbahaya yang sengaja menghasut permusuhan.
“Apa pun motifnya, ini adalah permainan api. Kami menangani masalah ini dengan sangat serius. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” ujarnya.
Organisasi Antar-Agama (IRO) bersama sejumlah pemimpin lintas iman turut mengecam keras aksi tersebut. Mereka menegaskan, serangan terhadap rumah ibadah tidak hanya melukai komunitas tertentu, tetapi juga mengancam perdamaian sosial yang selama ini dijaga ketat di Singapura.
Pelaku dijerat dengan pasal melukai perasaan rasial seseorang. Berdasarkan hukum Singapura, pelanggaran ini dapat diganjar hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda.
Editor : Wahab Firmansyah