Beraksi di Kawasan Meikarta Cikarang, Komplotan Begal Sadis Ditangkap
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Selatan meringkus komplotan pelaku perampasan sepeda motor di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Pintu Keluar Parkiran Orange County Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Korban, Sarkawi (42), seorang karyawan swasta asal Kota Serang Baru, disergap kawanan pelaku saat baru pulang kerja. Ia diadang oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit.
“Karena merasa terancam, korban melarikan diri dan meninggalkan motor di lokasi kejadian. Laporan korban langsung kami tindak lanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Hasil penyelidikan cepat yang dilakukan tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan membuahkan hasil. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, satu pelaku yakni, Eki (33) berhasil dibekuk di sekitar Stasiun Lemahabang pada Sabtu, 20 September 2025.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Fifin Edi Hermawan menuturkan, Eki diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian motor pada 12 Agustus 2025.
Tak hanya Eki, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Haikal Nanda Priyatna (18), warga Cikarang Timur, yang berperan sebagai eksekutor, Farhan Febrian (20), warga Cikarang Utara, yang meminjamkan sepeda motor untuk aksi kejahatan dan turut menerima bagian hasil rampasan.
"Sedangkan, Irgi Irawan (21), warga Karang Bahagia, yang membantu menjual motor hasil kejahatan," jelas Fifin.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Beni, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat (hasil rampasan), 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 unit handphone (merek Samsung dan Vivo).
“Kami masih memburu Beni yang membawa kabur motor hasil rampasan. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Selain itu, kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” tegas Fifin.
Keempat pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah