Gara-gara Menyukai 1 Wanita yang Sama, Tukang Cukur Ini Tewas Ditusuk Temannya di Cibitung Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang pria berinisial EP (26), tukang cukur asal Garut, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan oleh rekannya sendiri, RA (29), yang juga berprofesi sebagai tukang cukur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (27/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan yang mereka huni bersama di Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan saksi Ariel, peristiwa bermula ketika ia mendengar suara musik keras dari kontrakan tempat korban dan pelaku tinggal. Tak lama kemudian, Ariel melihat RA keluar dari kontrakan sambil memegang sebilah pisau badik berlumuran darah. Saat ditanya, pelaku diam, hingga akhirnya Ariel merebut pisau tersebut dan melaporkan kejadian kepada ketua RT setempat, Zaenal.
Ketika mereka kembali ke lokasi, RA sudah melarikan diri. Saat kontrakan diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, dengan luka tusuk di bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi dan menjalani perawatan intensif selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025, pukul 01.15 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkap bahwa motif penusukan didasari rasa cemburu. Pelaku merasa tersaingi karena korban dekat dengan seorang wanita berinisial S, yang juga dikenal oleh pelaku.
"RA sempat menjelek-jelekkan korban di hadapan S, namun aksi itu diketahui korban hingga terjadi cekcok di kontrakan mereka. Dalam pertengkaran tersebut, RA menikam korban dengan pisau badik," ujar Mustofa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Sebelum kejadian, keduanya sempat pulang dari tempat kerja di Barberpedia Cibitung sekitar pukul 22.00 WIB dan patungan membeli minuman keras untuk dikonsumsi bersama.
Setelah melakukan pelarian ke beberapa lokasi di Bekasi dan Jakarta, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025, oleh gabungan tim dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP dan pelaku, antara lain, sebilah pisau badik bergagang kayu coklat, tiga unit handphone, kaus seragam, dua tas selempang, dua dompet.
Berdasarkan autopsi, korban mengalami luka tusukan di dada, perut, dan anggota gerak. Ditemukan juga pendarahan pada organ dalam, luka pada usus halus, serta kerusakan pada kantung empedu.
RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses hukum sesuai prosedur. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses penangkapan," ujar Mustofa.
Editor : Wahab Firmansyah