get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Tinjau IPAL Komunal MM2100 Bekasi, Menteri LH Hanif Dorong Pengawasan Lingkungan Lebih Ketat

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:53 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau IPAL komunal di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan limbah industri berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam tinjauan tersebut, Hanif memberikan apresiasi kepada pengelola kawasan industri MM2100 yang telah memiliki dan mengoperasikan IPAL komunal. 

Menurutnya, IPAL komunal di MM2100 dapat menjadi percontohan bagi kawasan industri lain di Indonesia yang hingga saat ini masih belum memiliki fasilitas pengolahan limbah terpadu.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Pak Darwoto selaku pengelola kawasan MM2100. IPAL komunal ini jarang dimiliki kawasan industri lain di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi contoh,” kata Hanif kepada wartawan usai peninjauan, Rabu (28/5/2025).

Hanif juga memaparkan rencana pengembangan skala atau scale-up pada program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) di kawasan MM2100. 

Dari total 192 tenant yang beroperasi, saat ini baru 23 tenant yang tercatat sebagai peserta Proper. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat masih ada sekitar 170 tenant yang belum berpartisipasi dalam program tersebut.

“Program Proper ini penting untuk mengontrol kualitas lingkungan, baik udara, air, maupun tanah,” ujarnya.

Hanif mengungkapkan, di kawasan industri MM2100 terdapat lebih dari 720 cerobong produksi yang perlu mendapatkan pengawasan ketat. 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan tenant dalam upaya menjaga kualitas udara.

“Kontribusi industri terhadap pencemaran udara di Jakarta mencapai 17–20 persen. Ini angka yang cukup besar, terutama disumbang oleh 48 kawasan industri di Jabodetabek dengan lebih dari 1.000 cerobong,” papar Hanif.

Terkait hal tersebut, Hanif menegaskan pentingnya pembinaan secara terus-menerus serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan. 

Ia menyebutkan, sanksi yang diterapkan bisa berupa administratif, perdata, hingga pidana, dengan syarat data dan bukti yang kuat agar proses hukum tidak gagal.

“Sanksi administratif pemerintah akan kami terapkan, terutama untuk pembangunan IPAL komunal. Kalau belum punya, kami akan paksa agar dananya segera keluar,” tegasnya.

Hanif juga menyoroti pentingnya penggunaan gas sebagai sumber energi bersih di kawasan industri. Saat ini, pemerintah tengah berdiskusi dengan para tenant untuk memastikan ketersediaan pasokan gas yang memadai, guna mendukung upaya pengurangan polusi.

“Kita akan diskusi dan bertukar data, meningkatkan kapasitas, serta melakukan sosialisasi bersama. Semua ini adalah bagian dari penguatan fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, evaluasi lingkungan akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Kabupaten dan kota yang sudah memenuhi standar lingkungan akan diberikan perpanjangan dan evaluasi ulang, sementara daerah yang masih abai terhadap kewajiban lingkungan akan diberikan sanksi yang lebih berat.

Hanif berharap upaya ini dapat mendorong kawasan industri di Indonesia semakin peduli terhadap lingkungan serta berkontribusi dalam pengendalian polusi dan perbaikan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut