Kemenag Buka Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025. Program ini ditujukan bagi dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kemenag yang sedang menempuh pendidikan doktoral (S3).
Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025 dibuka mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman resmi https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspenma) Ruchman Basori menjelaskan, bantuan ini diberikan sebagai stimulus agar para penerima dapat segera menyelesaikan studi doktoralnya.
“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan, dan pembelian pelbagai literatur yang diperlukan,” katanya, melansir laman Kemenag, Sabtu (4/10/2025).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selain BPP, kerja sama ini juga mencakup beasiswa full scholarship untuk S1, S2, dan S3 baik dalam maupun luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), serta program beasiswa non-degree.
Ruchman yang juga alumni IAIN Walisongo menegaskan bahwa Kemenag terus berkomitmen memperkuat dukungan terhadap civitas akademika, terutama dalam penyelesaian studi lanjut.
“Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa nilai bantuan BPP S3 Dalam Negeri sebesar Rp30 juta. Dana tersebut akan ditransfer oleh LPDP setelah calon penerima memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.
Warga Negara Indonesia (WNI);
Berstatus sebagai salah satu dari berikut:
Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;
Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan serta Perguruan Tinggi Keagamaan;
Ustadz/Kyai Pondok Pesantren;
Pegawai Kementerian Agama;
Mahasiswa aktif minimal semester 3;
Telah lulus seminar proposal disertasi;
Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK);
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja atau tempat tugas;
Menandatangani Pakta Integritas;
Belum atau tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain;
Surat Permohonan Bantuan.
Dukungan Pemerintah untuk Akselerasi Pendidikan Tinggi
Dengan adanya program BPP S3 Dalam Negeri 2025, Kemenag berharap dapat mempercepat penyelesaian studi doktoral bagi para tenaga pendidik dan aparatur di lingkungan kementerian.
Dukungan finansial ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan keagamaan.
Editor : Wahab Firmansyah