Marak Penangkapan Muslim India, Gara-Gara Tulis I Love Mohammed
New Delhi, iNewsBekasi.id — Umat Islam di India tengah dibuat gusar dengan maraknya penangkapan massal yang terjadi selama sebulan terakhir. Alasannya dianggap sepele: hanya karena mengenakan atau menuliskan kalimat “I Love Mohammed” atau “Saya Cinta Nabi Muhammad” pada kaos, tembok, maupun media lain.
Bahkan, aparat kepolisian India dilaporkan memburu orang-orang yang menulis kalimat tersebut di tempat umum seperti pasar dan media sosial. Tak berhenti di situ, rumah warga yang memajang tulisan “I Love Mohammed” juga diratakan aparat.
Menurut pihak berwenang di sejumlah negara bagian India, penulisan kalimat itu dianggap mengancam ketertiban umum.
Data dari Asosiasi untuk Perlindungan Hak Sipil (APCR), sebuah LSM advokasi di India, menyebut sedikitnya 22 kasus telah dilaporkan ke polisi. Kasus-kasus ini melibatkan lebih dari 2.500 umat Muslim, dan 40 orang di antaranya sudah ditangkap di berbagai negara bagian yang dikuasai Partai Bharatiya Janata (BJP) — partai pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.
Kejadian ini bermula pada 4 September, saat umat Islam di Kota Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh, merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Umat Islam di kota yang memiliki sekitar 20 persen populasi Muslim itu memasang papan bertuliskan “I Love Mohammed” di lingkungan masing-masing.
Namun gaya tulisan yang menyerupai “I Love New York” tersebut menuai kritik dari sebagian umat Hindu. Mereka melaporkan hal itu kepada polisi, dengan alasan papan bercahaya itu merupakan bentuk baru dalam perayaan keagamaan yang dilarang oleh hukum setempat.
Meski demikian, polisi justru mengajukan kasus dengan tuduhan serius, yaitu menyebarkan permusuhan atas dasar agama. Dakwaan itu dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Peristiwa di Kanpur mendapat kecaman luas dari para pemimpin politik Muslim. Namun penangkapan justru menyebar ke berbagai negara bagian lain, seperti Telangana, Gujarat, Maharashtra, Uttarakhand, dan Jammu & Kashmir.
Gelombang kemarahan masyarakat pun pecah. Pada 26 September, ratusan umat Islam turun ke jalan di Bareilly, Uttar Pradesh, menuntut pembebasan warga yang ditangkap di Kanpur. Unjuk rasa tersebut berujung bentrok dengan polisi.
Sebagai balasan, aparat menangkap 75 orang, termasuk tokoh agama Tauqeer Raza, keluarganya, serta beberapa ajudan. Setidaknya empat bangunan milik Raza dihancurkan oleh otoritas setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan Muslim India kehilangan tempat tinggal akibat pembongkaran sepihak yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa perintah pengadilan.
Padahal, Mahkamah Agung India telah menegaskan bahwa pembongkaran tidak bisa digunakan sebagai bentuk hukuman. Pengadilan juga memperingatkan agar pemerintah negara bagian memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan serupa.
Namun kenyataannya, perintah itu sering diabaikan oleh aparat di lapangan. Konstitusi India sebenarnya menjamin kebebasan beragama dan hak untuk mengekspresikan keyakinan.
Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu dalam menjalankan agamanya, sementara Pasal 19(1)(a) menjamin hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi — kecuali jika secara langsung memicu kekerasan atau kebencian.
Meski begitu, dalam banyak kasus terkait tulisan “Saya Cinta Nabi Muhammad”, polisi tetap menjerat warga menggunakan ketentuan hukum yang melarang pertemuan besar yang diduga memicu ketegangan antaragama. Ketentuan ini bahkan digunakan terhadap mereka yang hanya mengunggah tulisan di media sosial atau memakai kaos bertuliskan “I Love Mohammed”.
Editor : Wahab Firmansyah