get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang Sengaja Dihanyutkan

Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin, 20 Oktober 2025 | 10:53 WIB
header img
Bareskrim Polri menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak minggu lalu setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025). Rizki menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka ya,” tuturnya. Sebelumnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2025 lalu. 

Saat itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan bahwa laporan kubu Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana sudah masuk tahap lanjutan setelah pemeriksaan beberapa saksi.

“Case-nya RK itu 6 saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Sudah status penyidikan,” katanya.

Kronologi Kasus Lisa Mariana dan Tes DNA

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri membantah klaim Lisa Mariana. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa anak yang diakui Lisa bukan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik kini akan melanjutkan proses hukum terhadap Lisa Mariana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ridwan Kamil merupakan tokoh politik ternama dan mantan kepala daerah yang masih aktif berinteraksi di dunia publik.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut