Berdiri di Tanah Negara, 500 Bangunan Liar di Cikarang Utara Bekasi Dibongkar
CIKARANG UTARA, iNewsBekasi - Dentuman alat berat memecah kesunyian pagi di Cikarang Utara. Debu mengepul, genteng beterbangan, dan dinding-dinding reyot runtuh satu per satu. Sebanyak 500 bangunan liar dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi, Senin (20/10/2025).
Penertiban besar-besaran ini menjadi aksi terbesar tahun ini, menyapu habis bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah negara di bantaran sungai dan sepadan jalan. Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya menjadi titik operasi.
“Ini bukan penggusuran sembarangan. Ini penertiban demi masa depan. Lahan ini akan digunakan untuk normalisasi saluran air dan pelebaran jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Operasi ini mengerahkan 400 personel gabungan dari berbagai instansi: Satpol PP, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, DLH, Dishub, PJT, hingga BBWS. Mereka bergerak cepat, namun tetap mengikuti prosedur.
Sebelum palu pembongkaran dijatuhkan, Satpol PP telah menjalankan proses administratif yang panjang. Pendataan dilakukan dari pintu ke pintu, disusul sosialisasi, hingga tiga kali surat peringatan.
Surya menegaskan, pemerintah tidak asal main bongkar. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan kebutuhan pembangunan. “Kami tahu ini berat. Tapi tidak ada pilihan. Bangunan ini melanggar, berdiri di lahan negara, dan menghambat rencana pembangunan,” ujarnya.
Meski berat, suasana pembongkaran berlangsung relatif kondusif. Warga yang terdampak disebut sudah menerima keputusan tersebut dan sebagian besar telah bersiap pindah ke lokasi usaha baru mereka.
“Tidak ada kompensasi, karena ini tanah negara. Tapi warga sudah paham. Mereka memilih menyingkir daripada melawan,” katanya.
Sementara pembongkaran 500 bangunan ini bukan akhir. Satpol PP telah mengantongi daftar lokasi lain yang juga akan ditertibkan hingga akhir 2025, termasuk di kawasan saluran CBL dan daerah irigasi.
“Ini baru awal. Kami akan lanjutkan penertiban. Tapi tetap dengan pendekatan manusiawi — ada sosialisasi, ada waktu bersiap,” imbuhnya.
Melalui operasi ini, pemerintah daerah mengirim pesan tegas: jangan dirikan bangunan di lahan terlarang. Bantaran kali, sepadan jalan, saluran irigasi semua adalah zona merah.
“Warga harus sadar sejak sekarang. Jangan tunggu sampai alat berat datang ke depan rumah. Pembangunan akan terus berjalan, dan hukum tetap ditegakkan,” pungkasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya