get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Umrah Mandiri vs Travel 2025, Ini Perbandingan Lengkapnya

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:23 WIB
header img
Pemerintah akhirnya melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah akhirnya melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025.

Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:

- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan pelegalan umrah mandiri bukan untuk melemahkan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dia menyebut, umrah mandiri dilegalkan untuk menyesuaikan kebijakan Arab Saudi.

"Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai Umrah Mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran  PPIU, melainkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030," kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Selly menambahkan, dalam kebijakan tersebut, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan digital. Pemerintah Arab Saudi telah melegalkan kegiatan umrah mandiri.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," tuturnya.

Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Nantinya, jemaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila bepergian menggunakan maskapai itu.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut