Dorong Pidana Kerja Sosial, Kejaksaan Gandeng Jawa Barat Jadi Pelopor
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh pemerintah daerah untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.
Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Jabar, di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, tiga tahun setelah KUHP baru diundangkan.
“Kajati Jabar menjadi pionir bersama Gubernur Jawa Barat dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menyukseskan pelaksanaan KUHP baru,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pidana penjara. Pelaksanaannya dilakukan di area publik sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah sebagai penyedia lokasi dan pembimbing bagi terpidana.
Menurutnya, pembinaan di dalam tahanan sering kali kurang efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan sosial.
“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan masyarakat,” katanya.
Adapun bentuk kegiatan kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial, maupun kegiatan sosial lainnya.
Asep berharap kerja sama tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan menjadi wujud sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Setiap manusia punya kesempatan untuk berbuat baik. Melalui pidana kerja sosial, pelaku bisa memperbaiki diri lewat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kebijakan pidana kerja sosial dapat menghemat anggaran negara serta mengurangi tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan.
“Ada aspek uang negara yang terselamatkan. Terpidana yang menjalani kerja sosial tidak hanya mengurangi beban negara, tapi juga menghasilkan produktivitas. Ini bisa jadi solusi untuk masalah overcapacity di lapas,” ujar Dedi.
Editor : Abdullah M Surjaya