get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Komisi III Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun

Ini Kata Pengamat Hukum Pidana soal RUU Kejaksaan

Senin, 17 Februari 2025 | 17:41 WIB
header img
Kantor Kejagung. Foto/MPI/Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang telah diketok DPR menjadi salah satu UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, RUU Kejaksaan dinilai bakal menjadikan Kejaksaan Agung sebagai lembaga super power. 

Salah satu kritikan ini disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko. Dia menyampaikan bahwa RUU ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Tanah Air.

"Bila asas dominus litis diterapkan akan terjadi abuse of power. Belum lagi faktor nonteknis. Belum siap Indonesia menerima sistem seperti itu," kata pria yang biasa disapa Ceko itu kepada wartawan, Senin (16/2/2025).

Ceko berpendapat dalam RUU Kejaksaan juga bakal memberikan kejaksaan kendali penuh atas kelanjutan perkara, termasuk penyelesaian di luar pengadilan melalui diskresi penuntutan dan restorative justice.

"Ini tentu tidak baik ya, tentu akan terjadi tumpang tindih. Tapi bukan itu, yang lebih bahaya adalah kekuasaan yang besar ini berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang transparan," ujarnya.

Apalagi, kata dia, soal pasal di RUU Kejaksaan itu yang mensyaratkan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan dan penahanan terhadap jaksa harus dengan izin Jaksa Agung. Ini jelas mengelimir kewenangan penyidik sementara mereka bersinggungan secara langsung dengan kasus tersebut.

“Ekses buruknya akan terlalu luas baik dari kacamata hukum pidana maupun tata negara dimana akan makin membuat ketidak seimbangan antar lembaga dalam melakukan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang,” terangnya.

Namun demikian, Ceko melihat bahwa revisi UU Kejaksaan ini sebenarnya bagus dalam artian menyesuaikan dengan tuntutan zaman beserta beragam kompleksitasnya, karenanya para pembuat UU juga perlu berhati-hati dan cermat dalam merevisi RUU ini agar tidak kontra produktif.

“DPR dan pemerintah harus berhati-hati, perlu pertimbangan yang cermat agar revisi UU Kejaksaan tidak menjadi kontra produktif. Suara-suara masyarakat terutama yang mengerti tata kelola hukum harus didengarkan dan dimengerti,” pungkas Ceko.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut