Tegas! Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direksi Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang sebelumnya diberikan kepada Ade Efendi Zarkasih. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap kinerja serta perilaku yang bersangkutan.
“SK Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan, dan surat pembatalannya juga sudah saya tandatangani,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang, Rabu (5/11/2025).
Ade menjelaskan, keputusan itu tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses review dan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak. “Ada beberapa hasil review yang menjadi dasar, dan setelah kita kaji, diputuskan untuk pembatalan. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak lagi menjabat sebagai Direktur Usaha,” tegasnya.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menambahkan bahwa keputusan bupati tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Terkait BUMD, dasar hukumnya jelas: mulai dari PP Nomor 54, Permendagri Nomor 118, hingga Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024. Jadi keputusan Bupati sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ridwan yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas saat pengangkatan direksi.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi, Ani Gustiani, menegaskan bahwa proses pembatalan jabatan tersebut telah dibahas secara kolektif dan melibatkan berbagai unsur di lingkungan pemerintahan daerah.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi. Akhirnya, kita sepakat untuk menerbitkan surat pembatalan jabatan,” ujar Ani.
Dengan diterbitkannya surat pembatalan tersebut, jabatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi kini resmi kosong dan menunggu penunjukan pejabat baru.
Editor : Abdullah M Surjaya