Roy Suryo bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pakar telematika Roy Suryo akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025). Roy diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin memastikan bahwa kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka. "Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja," katanya Rabu (12/11/2025) sore.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya segera memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka untuk diperiksa. "Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujarnya Jumat, 7 November 20225.
Editor : Tedy Ahmad