get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Temukan Zat Pewarna Terlarang pada Kerupuk Cone Es Krim

BREAKING NEWS: BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Berbahaya Senilai Rp2,7 Miliar di Kebun Jeruk

Kamis, 13 November 2025 | 16:16 WIB
header img
BPOM RI berhasil mengungkap dan menyita ribuan produk farmasi ilegal, termasuk obat kuat yang mengandung bahan kimia berbahaya. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap dan menyita ribuan produk farmasi ilegal, termasuk obat kuat yang mengandung bahan kimia berbahaya, dari sebuah gudang di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam operasi penindakan ini, BPOM turut mengamankan satu tersangka berinisial MU, yang diduga berperan sebagai pemasok utama.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama empat tahun. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal. Total temuan mencapai 65 item dengan jumlah 9.077 kemasan, nilainya fantastis, mencapai Rp2,74 miliar," ujar Taruna Ikrar.

Mayoritas Obat Kuat Berbahaya

Taruna Ikrar merinci, mayoritas produk yang disita adalah produk dengan klaim penambah stamina pria atau obat kuat lelaki. Produk-produk ini diketahui mengandung bahan kimia berbahaya seperti Sildenafil atau obat kimia terlarang turunannya.

Obat kuat ilegal ini sangat berisiko bagi kesehatan pengguna. "Penggunaan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berbahaya. Selain melanggar aturan, risikonya bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, serangan stroke, hingga kematian mendadak," jelasnya.

Modus Penjualan "Bawah Meja" Melalui WhatsApp

Pelaku berinisial MU teridentifikasi sebagai supplier produk ilegal ini ke toko-toko online yang tersebar di seluruh Indonesia. Uniknya, MU tidak memiliki toko fisik maupun toko online formal.

"Ini modusnya model baru, betul-betul seperti sell-sell dan motifnya dilakukan di bawah meja. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah pelanggan memesan dan dikonfirmasi ketersediaan, pelaku mengirim produk sesuai resi," terang Taruna Ikrar, seraya menambahkan bahwa sistem cyber intelligence BPOM bekerja cepat dalam mengungkap modus tersembunyi ini.

Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut