get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Kerja Sama, BPOM Kunjungi Daewoong Pharmaceutical

BPOM Temukan Zat Pewarna Terlarang pada Kerupuk Cone Es Krim

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:35 WIB
header img
BPOM menemukan bahan tambahan pangan berupa pewarna rhodamin B dan metanil yellow pada kerupuk cone es krim. (Foto: Ilustrasi Reuters)

BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahan tambahan pangan berupa pewarna Rhodamin B dan metanil yellow pada kerupuk cone es krim. Pewarna Rhodamin B merupakan salah satu bahan tambahan yang dilarang digunakan pada produk pangan.

“Cone es krim yang warnanya merah mengandung Rhodamin B. Selain itu juga ada yang pewarna yang tidak boleh metanil yellow," ungkap Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia di Jakarta, belum lama ini. 

Sebagai informasi, pewarna Rhodamin B merupakan salah satu bahan tambahan yang dilarang digunakan pada produk pangan. Sebab, zat warna Rhodamin B bersifat karsinogenik. 

Pewarna ini kerap digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu, plastik dan kulit. 

Zat warna Rhodamin B juga kerap digunakan sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimoni, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum dan tungsten, dan digunakan untuk pewarna biologik. 

Rhodamin B bisa menumpuk di lemak sehingga lama-kelamaan jumlahnya akan terus bertambah. Rhodamin B diserap lebih banyak pada saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat. 

Kerusakan pada hati tikus terjadi akibat makanan yang mengandung rhodamin B dengan konsentrasi tinggi. Paparan rhodamin B dalam waktu yang lama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Sementara itu, zat warna Metanil Yellow biasa digunakan pada industri tekstil, cat, kertas dan kulit binatang, indikator reaksi netralisasi (asam-basa). 

Sama bahayanya dengan Rhodamin B, Metanil yellow dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah. Jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut