Skor MCSP Terjun Bebas, Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Pengawasan KPK
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan capaian yang jauh dari memuaskan.
KPK bahkan memberikan atensi khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya atas lemahnya pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
Dalam laporan MCSP di platform jaga.id per 18 November 2025, Kabupaten Bekasi hanya meraih 44,4 poin, menempatkan daerah tersebut di posisi 25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai. Alhasil, Kabupaten Bekasi menjadi terendah keempat di Jawa Barat.
Skor rendah ini dipandang KPK sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum berjalan optimal. MCSP merupakan instrumen KPK untuk memantau dan mengukur tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area utama.
Hal itu termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan, serta peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Sistem ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, MCP (Monitoring Center for Prevention). KPK menemukan Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang paling banyak belum mengunggah evidence atau bukti dukung dari delapan area tersebut.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kepatuhan dan komitmen birokrasi terhadap standar pencegahan korupsi yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemerintahan, terutama dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Proses pengisian jabatan merupakan salah satu titik rawan terjadinya praktik koruptif.
“Proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah harus dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berintegritas, sehingga potensi terjadinya korupsi dapat diminimalisir,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, KPK terus melakukan pendampingan dan pengawasan melalui instrumen MCSP, terutama pada daerah yang menunjukkan skor rendah. Peringatan KPK muncul seiring berlangsungnya proses seleksi Sekretaris Daerah dan jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi.
KPK menilai bahwa momentum seleksi ini harus menjadi ajang pembuktian komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola manajemen ASN. Namun yang terjadi belum transparan dan disinyalir ada dugaan nepotisme dan kolusi.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi Hamludin menilai rapor merah dari KPK sebagai alarm keras bagi Pemkab Bekasi untuk segera bebenah menjadi pemerintah yang bersih.
Ia menyebut skor rendah tersebut mencerminkan adanya masalah serius baik dalam administrasi maupun implementasi kebijakan antikorupsi.
“Nilai rendah ini merupakan peringatan bahwa kepala daerah dan jajarannya harus sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini sinyal bahwa praktik-praktik yang berpotensi transaksional harus dihentikan,” kata Hamludin.
Menurut dia, penilaian buruk dari KPK jarang diberikan secara terang-terangan, sehingga harus dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan koreksi mendalam. Ia menekankan agar proses seleksi Sekda maupun kepala dinas dilakukan dengan integritas tinggi tanpa kepentingan tertentu.
“Jangan sampai terjadi tukar-menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Terutama dugaan adanya neoptisme maupun kolusi harus dihindari,” tegasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya